Dark/Light Mode

Permohonan PKPU Terhadap PT DAN Ditolak

Kamis, 20 Mei 2021 22:01 WIB
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Foto: ist)
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT DAN.

Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 169/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst itu diajukan Juda SM Marpaung terhadap PT DAN yang merupakan penyelenggara fintech.

Baca juga : Calon Bos Kadin Pun, Menghadap Ke Gibran

Pengacara PT DAN dari Alicanto & Partners Legal Consultant, Hijri Nugraha Tama mengatakan, Majelis Hakim telah memutus perkara ini dengan arif dan bijaksana. Menurut dia, kliennya hanya penyelenggara dalam platform fintech, bukan sebagai peminjam. 

“Permohonan itu memaksakan klien kami untuk bertanggung jawab mengembalikan sejumlah uang kepada penerima pinjaman seolah-olah klien kami adalah penerima pinjaman, padahal klien kami itu penyelenggara yang teknisnya mempertemukan pemohon PKPU selaku pemberi pinjaman kepada pihak lain sebagai penerima pinjaman,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5).

Baca juga : Peternakan Tawarin Jasa Peluk Domba

Menurut dia, putusan Majelis Hakim sudah sangat jelas dan obyektif karena mempertimbangkan bahwa Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan penempatan utang PT DAN sebagai termohon PKPU kepada Juda SM Marpaung  sebagai pemohon PKPU. Maka sangat jelas bahwa PT DAN bukanlah debitur bagi pemohon.

Onwer & Director Alicanto & Partners Legal Consultant, Marlaut Farhan Hutapea menambahkan, PKPU ini adalah upaya hukum yang dapat dilakukan bagi kreditur kepada debitur untuk mencari kepastian pembayaran utang debitur kepada kreditur.  "Setiap orang atau badan yang dalam konteks tertentu memiliki hak dan bisa saja melakukan upaya hukum atas haknya termasuk dalam mengajukan permohonan PKPU pada pengadilan niaga,” bebernya.

Baca juga : Perpanjangan PPKM Mikro, TNI Dan Polri Dikerahkan

Namun tentunya setiap permohonan PKPU tersebut haruslah dibuktikan di muka persidangan yang mana PKPU merupakan ranah perdata khusus yang acara pemeriksaannya dapat dikategorikan cepat. ‘’Di situlah kreditur membuktikan dalil permohonannya, dan debitur juga memiliki kesempatan untuk membantah permohonan kreditur,” tukas Marlaut. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.