Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyekatan Jalur Tikus Dari Daerah Penyangga Tak Efektif
Terserah Mau Lewat Mana Dalam Kota Sudah Dibatasi
Jumat, 16 Juli 2021 06:39 WIB
Sebelumnya
Sementara, di pos penyekatan di ruas tol, beberapa mobil tak bisa keluar di exit tol Mampang atau off ramp Tegal Parang, exit tol Slipi atau off ramp DPR/ MPR dan exit tol Tebet atau off ramp Bukopin dan di Tol Desari ramp Antasari. Penyekatan ketat juga berlangsung di sejumlah ruas jalan perbatasan antara Ibu Kota dengan kota penyangga.
Tolak Permohonan
Hingga hari ke-12 PPKM Darurat di Jakarta, tercatat ada 1,2 juta perusahaan yang mengirimkan surat permohonan STRP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Pengurus Kadin Daerah Ramai-ramai Minta Munas Ditunda
Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan, permohonan STRP itu tercatat dalam database Perizinan atau Non Perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta 5-14 Juli. “Total 1.206.098 permohonan STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan,” kata Benni melalui keterangan tertulisnya.
Dari 1,2 juta permohonan STRP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan 794.476 STRP pekerja dan menolak 408.685 permohonan STRP. “Sejumlah 2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses,” ujar Benni.
Berdasarkan catatan, ada lima sektor terbanyak yang mengaju- kan STRP pekerja. Yaitu sektor keuangan dan perbankan 15.074 STRP, sektor makanan dan minuman serta penunjangnya 11.916 STRP, sektor kesehatan 10.588 STRP, sektor logistik, transportasi dan distribusi 9.675 STRP, sektor teknologi informasi dan komunikasi 9.450 STRP.
Baca juga : KPK Cari Keberadaan Eks Legal Manager Duta Palma
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerima 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak. Rinciannya, 680 permohonan kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, dan 288 permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan.
Benni menegaskan, STRP DKI Jakarta hanya diperuntukkan bagi orang dengan keperluan mendesak. Juga untuk pekerja yang melakukan mobilitas atau berkegiatan sesuai peraturan perundangan PPKM Darurat Covid- 19 di wilayah DKI Jakarta. STRP ini berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 sehingga pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
“STRP yang diajukan melalui aplikasi perizinan online JakEVO hanya diperuntukkan untuk yang melakukan mobilitas di wilayah Jakarta,” terang Benni. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya