Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Pembelian Crane Di Era Ahok
Sabtu, 24 Juli 2021 06:40 WIB
Sebelumnya
Penentuan harga barang atau paket sendiri menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan Lembaga Kebijakannya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Harga satu paketnya Rp 1,7 miliar.
Ada lima temuan BPK saat mengaudit pengadaan alat berat di UPT Alkal Dinas Bina Marga. Pertama, berdasarkan dokumen proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU.
Uraian harga itu digunakan dalam proses negosiasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Padahal, PT DMU belum terdaftar sebagai agen atau distributor pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca juga : Ketua DPR: Perang Lawan Korupsi Tak Boleh Surut Di Tengah Pandemi
Kedua, barang yang diserahkan ke Dinas Bina Marga terindikasi tak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog.
Ketiga, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Barang unit Perawatan Jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang dan ketentuan dalam KAK. Yang antara lain menyebutkan, perusahaan penyedia barang harus Agen Tinggal Pemegang Merek (ATPM), penyedia barangjuga harus melampirkan surat pernyataan dukungan bermeterai dari ATPM, dan surat pernyataan purna jual dari ATPM.
Keempat, dari permasalahan tersebut Dinas Bina Marga jelas tidak mendapatkan jaminan kualitas dan purna jual dari produsen yang terdaftar di e-Katalog.
Baca juga : Wagub DKI: Pengelola Kremasi Jangan Cari Untung Di Tengah Pandemi
Kelima, rangkaian proyek pengadaan tersebut mengindikasikan adanya kerugian keuangan daerah senilai Rp 13.432.155.000.
Dalam penyelidikan perkara ini, kejaksaan telah meminta keterangan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI, Yusmada Faisal. Surat pemanggilan bernomor SP.248/M.1.5/Fd.1/04/2021 disebutkan, pemeriksaan Yusmada dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Bina Marga DKI tahun 2015 silam.
Yusmada menduduki kursi Kepala Dinas Sumber Daya Air sejak 2021. Dia ditunjuk Gubernur Anies Baswedan untuk menggantikan posisi Juaini Yusuf setelah banjir melanda Jakarta pertengahan Februari 2021. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya