Dark/Light Mode

Banyak Warga Ibu Kota Malas Pake Masker

DKI Kebut Pengesahan Sanksi Pidana Buat Pelanggar Prokes

Minggu, 25 Juli 2021 06:20 WIB
Pengendara melintas di dekat mural bertemakan Covid-19 di Petamburan, Jakarta, Rabu (21/7/2021). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Pengendara melintas di dekat mural bertemakan Covid-19 di Petamburan, Jakarta, Rabu (21/7/2021). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

 Sebelumnya 
Setuju Sanksi Pidana

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung penerapan sanksi pidana dalam rancangan perubahan Perda DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga : Perdalam Wawasan, Kemendes PDTT Gelar Webinar Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19

Dewan Penasihat PBH Peradi Rivai Kusumanegara memandang, sanksi administratif hanya efektif terhadap masyarakat yang tidak sengaja melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Sedangkan bagi masyarakat yang sengaja tidak membawa masker atau bahkan tidak mau menggunakannya, cara terbaik adalah menerapkan sanksi pidana.

“Dengan penerapan sanksi pidana, jika tidak membayar denda, dapat diganti kurungan. Dengan konsekuensi ini, masyarakat akan tertib dan menghargai masyarakat lain yang sudah taat prokes,” yakin Rivai.

Baca juga : Penyekatan Di Pos Kalimalang Gaduh, Polisi Buka Tutup Jalan

Rivai berpendapat, penegakan sanksi pidana dapat menghindari tersulutnya emosi petugas di lapangan. Sebab, sanksi pidana dilakukan bersama dengan petugas lainnya yakni Satpol PP atau Polri, Hakim dan Jaksa selaku eksekutor.

“Sehingga antar penegak hukum saling mengingatkan untuk menjalankan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis,” ujar Rivai.

Baca juga : Anggota DPR Rahmad Handoyo Usulkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Dalam penegakan sanksi pidana, Rivai menerangkan, terdapat proses dialog antara pelanggar dengan hakim. Sehingga sanksi akan disesuaikan dengan perbuatan, dampak yang ditimbulkan, dan rasa keadilan masyarakat. Di banyak daerah penerapan sanksi pidana telah dilakukan dengan persidangan yustisi maupun teleconference dan prosesnya seperti sidang tilang.

“Penegakan hukum yang baik dan humanis akan membantu menanggulangi pandemi di Tanah Air. Keselamatan masyarakat harus menjadi hukum yang tertinggi,” pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.