Dark/Light Mode

Banyak Warga Ibu Kota Malas Pake Masker

DKI Kebut Pengesahan Sanksi Pidana Buat Pelanggar Prokes

Minggu, 25 Juli 2021 06:20 WIB
Pengendara melintas di dekat mural bertemakan Covid-19 di Petamburan, Jakarta, Rabu (21/7/2021). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Pengendara melintas di dekat mural bertemakan Covid-19 di Petamburan, Jakarta, Rabu (21/7/2021). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

 Sebelumnya 
Kemudian, pelanggaran aturan di restoran atau rumah makan, tercatat sebanyak 10.702 lokasi. Dari jumlah itu, 336 di antaranya diberi sanksi denda. Dari sanksi denda itu, Satpol PP mengantongi Rp 1.277.250.000. Kemudian sebanyak 3.285 rumah makan atau kafe lainnya diberikan sanksi penghentian operasional sementara. Selain itu, ada 6.440 rumah makan atau kafe hanya mendapat teguran tertulis.

Selanjutnya, pelanggaran prokes di 2.342 perkantoran. Dari jumlah tersebut, 44 di antaranya dijatuhi sanksi denda dengan jumlah denda Rp 106.500.000. Kemudian, sebanyak 1.995 perusahaan mendapatkan teguran tertulis. Dan, 255 perusahaan dapat hukuman penghentian sementara operasional.

Baca juga : Perdalam Wawasan, Kemendes PDTT Gelar Webinar Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19

Satpol PP juga menjatuhkan sanksi kepada 7.652 tempat usaha lainnya. Dari jumlah itu, sebanyak 637 dijatuhi sanksi denda dengan nilai total Rp 1.253.600.000. Sementara, 5.644 tempat usaha lain yang melanggar diberi teguran tertulis, dan 1.141 lainnya dihentikan sementara.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mendukung revisi Perda Penanggulangan Covid-19.

Baca juga : Penyekatan Di Pos Kalimalang Gaduh, Polisi Buka Tutup Jalan

“Penebalan dan penambahan klausul tentang sanksi untuk pelanggaran prokes memang diperlukan,” ujarnya,

Menurutnya, mayoritas fraksi di DPRD DKI Jakarta sudah menyetujui revisi Perda itu. Karena keadaan mendesak, proses perubahan Perda akan dikebut dan dipersingkat agar hukum bisa segera diterapkan.

Baca juga : Anggota DPR Rahmad Handoyo Usulkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

“Kedaruratan ini direspons DPRD dengan mempercepat proses. Jadi tidak lagi ada PU (pendapat umum) dan Jawaban Gubernur karena situasi mendesak. Jadi hanya ada Paripurna Penyampaian Gubernur dan langsung dilakukan pembahasan oleh dewan,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.