Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Muncul Klaster Tarawih
Menag Perintahkan Anak Buah Perketat Prokes Di Masjid
Minggu, 2 Mei 2021 07:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan anak buahnya untuk mengingatkan para pengurus masjid memperketat protokol kesehatan (prokes). Diingatkan lagi, daerah zona merah dilarang menggelar kegiatan yang dilakukan saat Ramadan.
Imbauan itu disampaikan Yaqut menanggapi munculnya dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari kegiatan shalat tarawih. Klaster ini muncul karena ketidaktaatan masyarakat menjalankan prokes.
Baca juga : Manajemen Pengawasan Bakal Diperketat Lagi
Dia menyebut, kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tidak pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja.
“Ini yang harus diantisipasi bersama. Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemag Kabupaten/Kota, hingga penyuluh KUA mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” tegas Yaqut di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Sayang Keluarga, Sayang Keluarga...Jangan Mudik Ya
Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Surat Edaran tersebut, antara lain mengatur pengurus masjid atau musala menyelenggarakan kegiatan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al quran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Baca juga : Netizen Dukung 6 Jurus Yang Dikeluarkan Satgas Covid-19
“Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing,” jelasnya.
Sementara, untuk kegiatan pengajian, ceramah, tausiyah, dan kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya