Dark/Light Mode

Epidemiolog Dukung Vaksinasi Jadi Syarat Aktivitas Warga DKI

Jumat, 30 Juli 2021 19:29 WIB
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono. (Foto: Ist)
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam sejumlah regulasi mewajibkan warga yang hendak beraktivitas di luar rumah atau tempat-tempat publik, harus sudah divaksin. Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi warga dari infeksi Covid-19.

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono mengatakan, persyaratan sudah divaksin ini amat perlu. Sebab, orang yang sudah divaksin dapat terhindar dari gejala berat jika terinfeksi Covid-19. Artinya, potensi terjadinya kolaps di fasilitas kesehatan dapat dicegah.

"Kebijakan syarat vaksinasi dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk melindungi atau menjaga keselamatan warganya. Sudah semestinya warga harus mendukung," ujar Pandu dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Baca juga : Pemprov Lampung Terima Bantuan Oksigen Cair dari Sinar Mas

Menurutnya, aktivitas di luar rumah apalagi ada interaksi dengan orang lain,  sangat rentan berpotensi terjadi penularan. Untuk itu, kebijakan persyaratan sudah vaksin baik untuk pengunjung pasar, salon, restoran, tempat makan, kafe, warteg, Lokasi Binaan (Lokbin) hingga Lokasi Sementara (Loksem), amat didukung.

"Supaya aktivitas aman. Hukumnya wajib bagi siapapun yang beraktivitas di Jakarta harus sudah divaksin. Mau penduduk di Jakarta, mau satu jam di Jakarta, semua harus sudah divaksin. Tetapi, yang patut terus diingat, walau sudah divaksin, prokes ketat tetap dilakukan," imbau Pandu.

Apalagi, lanjut Pandu, persyaratan vaksinasi sebelumnya juga sudah diberlakukan bagi pelaku perjalanan, baik kereta api, bus AKAP, pesawat terbang,  hingga kapal laut.

Baca juga : Tinjau Vaksinasi Di Rusun Petamburan, Ketua Satgas: Ayo Ajak Keluarga Divaksin

"Artinya, secara nasional syarat vaksin untuk aktivitas di luar ruangan sudah ada sebagai upaya perlindungan diri dan orang lain," ujarnya.

Pandu menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi setiap warga Jakarta menolak divaksin. Sebab, vaksinnya tersedia dan sentra vaksinasi dibuka di banyak tempat.

"Kalau sudah ada peraturannya, harus dicari teknis atau mekanisme di lapangan untuk mengetahui pedagang, pembeli, pengelola maupun pengunjung sudah divaksin atau belum," imbuhnya.

Baca juga : Diunggulkan Juara Grup, Ginting Ogah Jumawa

Pandu pun menyayangkan, masih ada masyarakat yang menggunakan jalan pintas untuk mendapatkan sertifikat vaksin melalui cara-cara ilegal.

"Bayar sertifikat vaksin, padahal palsu. Sementara, kalau ikut vaksinasi, gratis dan terjamin. Sertifikat atau kartu ini cuma benefit tambahan. Sebab yang utama, dapat perlindungan di tengah kepungan pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.