Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Gugatan Penanganan Banjir 2021, Pemprov DKI Siap Jawab Di PTUN
Rabu, 25 Agustus 2021 21:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati keputusan warga yang mengajukan gugatan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk itu, Pemprov DKI siap menjawab gugatan tersebut di PTUN.
Baca juga : Beli Hasil Panen Petani Untuk Bantu Pasien Isoman, Pemprov Kalsel Dipuji Airlangga
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/8).
"Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi," ujarnya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (25/8).
Baca juga : Pekik Airlangga Capres 2024 Bergema Di Jawa Tengah
Seperyi diketahui, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021.
Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.
Baca juga : BGR Logistics Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19 Ke Pemprov DKI
"Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN," tandasnya. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya