Dark/Light Mode

Lokasi Crowd Free Night Di Jakarta Bakal Diperluas

Polisi Bubarin Warga Yang Nongkrong Dan Berkerumun

Senin, 13 September 2021 06:25 WIB
Petugas kepolisian berjaga saat diberlakukannya Crowd Free Night (malam bebas keramaian) di Jalan MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
Petugas kepolisian berjaga saat diberlakukannya Crowd Free Night (malam bebas keramaian) di Jalan MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

 Sebelumnya 
“Nah, dari 580 itu kita bagi dua. Pertama, patroli skala besar, sisanya akan melakukan pengamanan Crowd Free Night di empat kawasan,” tutur Sambodo, seraya mengimbau masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan kerumunan, terutama pada malam hari.

Menurutnya, penyelenggaraan CFN dibagi dalam 2 tahap. Yakni filterisasi selektif pukul 22.00-24.00 WIB dan filterisasi ketat pukul 00.00-04.00 WIB.

CFN digelar di Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan SCBD dan Kemang di Jakarta Selatan, dan Jalan Asia-Afrika, Senayan di Jakarta Pusat. CFN dilakukan saat akhir pekan atau malam hari saat hari libur.

Baca juga : Menteri Teten Lepas Ekspor Briket Arang Ke Hong Kong Dan Irak

Filterisasi selektif ini, artinya lalu lintas masih dibuka. Namun, polisi akan menyaring komunitas yang melakukan konvoi kendaraan hingga balapan liar.

Sedangkan filterisasi ketat, polisi menyaring kendaraan yang melintas di 4 titik CFN tersebut. Cuma penghuni, tamu hotel, tenaga kesehatan, ambulans dan kendaraan logistik yang boleh lewat.

Menurut Sambodo, pemberlakuan CFN akhir pekan efektif untuk mengurangi kerumunan dan pelanggaran prokes. Karena itu, lokasi pelaksanaan CFN rencananya akan diperluas.

Baca juga : Prokes Di Kelas Ketat, Bubaran Sekolah Jangan Berkerumun

“Minggu lalu pelaksanaan Crowd Free Night baru di Sudirman-Thamrin. Pekan ini ditambah menjadi empat kawasan. Nanti kalau diperlukan, tentu bisa ditambah. Menyesuaikan PPKM di Jakarta,” tuturnya.

Tutup Tempat Hiburan

Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menggelar inspeksi mendadak (sidak) memantau jalannya PPKM level 3, Jumat (10/9). Dari hasil sidak, ada 7 kafe dan restoran yang melanggar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.