Dark/Light Mode

Polusi Udara Jakarta 6 Kali Lebih Buruk Dari Batas Aman

Harapan Hidup Warga DKI Turun 5,5 Tahun...

Sabtu, 18 September 2021 07:20 WIB
Ilustrasi kualitas udara di Jakarta terus memburuk dalam 10 tahun terakhir. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi kualitas udara di Jakarta terus memburuk dalam 10 tahun terakhir. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kualitas udara di Jakarta terus memburuk dalam 10 tahun terakhir. Kondisi itu membuat usia harapan hidup warga Jakarta terpangkas hingga 5,5 tahun.

Menurut Air Quality Live Index (AQLI), kondisi kualitas udara di Indonesia tercatat terus memburuk sejak dua dekade terakhir. Dan, saat ini berada di peringkat ke-20 negara dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Baca juga : Punya Kadar Antibodi 2 Kali Lebih Tinggi Dari Pfizer, Vaksin Moderna Lebih Greng

Berdasarkan pengamatan AQLI, 91 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah dengan tingkat polusi udara melebihi batas aman yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO). WHO menetapkan rata-rata konsentrasi per tahun dari polutan udara atau particullate matter (PM2,5) tidak boleh melebihi 10 mikron per meter kubik.

PM2,5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron atau 30 kali lebih kecil dari sehelai rambut manusia. Pada wilayah dengan tingkat polutan tinggi, partikel-partikel ini dapat mengurangi jarak pandang dan mengancam kesehatan manusia.

Baca juga : Penyekatan Di Mana-mana Mobilitas Warga Menurun

AQLI mencatat, kota Jakarta saat ini memiliki konsentrasi PM 2.5 enam kali lipat lebih tinggi dari batas aman WHO. Jika kondisinya terus memburuk, maka 11 juta penduduk Jakarta bisa kehilangan angka harapan hidup selama 5,5 tahun.

Untungnya, menurut Direktur AQLI, Kenneth Lee, saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai menyadari ancaman polusi PM 2.5 terhadap kesehatan manusia Pemerintah Indonesia juga telah mulai mengambil beberapa langkah awal untuk mengatasi masalah polusi udara ini.

Baca juga : BKS Minta Jajarannya Lebih Gencar Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran

“Misalnya, pada 2017, Pemerintah Indonesia mewajibkan semua kendaraan berbahan bakar bensin mengadopsi standar bahan bakar Euro-4 pada September 2018,” ujar Ken dalam Webinar bertajuk Clean Air Crisis, What Should We Do?, Kamis (9/9).

Selain itu, Pemerintah Indonesia telah meningkatkan upaya memerangi polusi udara dari kebakaran lahan gambut dan hutan dengan memberlakukan moratorium pengembangan lahan gambut baru dan mendirikan Badan Restorasi Gambut (BRG).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.