Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Polusi Udara Jakarta 6 Kali Lebih Buruk Dari Batas Aman
Harapan Hidup Warga DKI Turun 5,5 Tahun...
Sabtu, 18 September 2021 07:20 WIB
Sebelumnya
Direktur Klinik Alam Sehat Lestari (ASRI), Alvi Muldani, mengatakan, konsentrasi PM2,5 tinggi memiliki hubungan sebab akibat dengan kematian dini pada orang yang memiliki penyakit jantung dan paru.
“Polusi lain dalam udara seperti timbal walaupun dalam konsentrasi rendah, sangat berbahaya bagi anak dan janin. Gejala yang umum timbul akibat PM2.5 antara lain batuk-batuk, mulut kering, dan gangguan pernapasan,” ujar Alvi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, belum lama ini.
Baca juga : Punya Kadar Antibodi 2 Kali Lebih Tinggi Dari Pfizer, Vaksin Moderna Lebih Greng
Alvi menjelaskan, jika terpapar dalam jangka panjang, dapat berdampak menurunnya angka harapan hidup karena keganasan paru dan penyakit paru obstruktif kronis. Bahaya dari PM2,5 dan timbal juga dapat menempel di pakaian dan terbawa ke dalam rumah.
“Khusus di masa pandemi ini, kita perlu lebih mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa mencegah kita dari paparan polusi sekaligus Covid-19. Karena, keduanya sinergi memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan manusia,” jelasnya.
Baca juga : Penyekatan Di Mana-mana Mobilitas Warga Menurun
Aktivis Bicara Udara, Amalia Ayuningtyas mengatakan, kualitas udara yang baik merupakan hak hidup dasar masyarakat.
“Untuk mewujudkan udara yang baik, maka perlu penindakan pada pihak-pihak yang melanggar. Kemudian, peralihan energi dari fosil ke ramah lingkungan, serta perbaikan dan transparansi data mengenai kualitas udara,” ungkapnya.
Baca juga : BKS Minta Jajarannya Lebih Gencar Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran
Divonis Bersalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya membacakan putusan gugatan warga negara atas Pencemaran Udara Jakarta, pada Kamis (16/9). Majelis Hakim memutuskan tujuh pejabat negara yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di Jakarta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya