Dark/Light Mode

BKS Minta Jajarannya Lebih Gencar Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran

Kamis, 8 April 2021 17:26 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Perhubungan Darat bertajuk Transformasi Perhubungan Darat Untuk Menghadapi Tantangan dan Peluang secara virtual, Kamis (8/4). (Foto: BKIP Kemenhub)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Perhubungan Darat bertajuk Transformasi Perhubungan Darat Untuk Menghadapi Tantangan dan Peluang secara virtual, Kamis (8/4). (Foto: BKIP Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan, ada 5 isu strategis di sektor perhubungan darat yang perlu penanganan cepat.

BKS-sapaan akrab Budi Karya mengungkapkan, lima isu tersebut di antaranya persiapan pengendalian transportasi di masa Angkutan Lebaran Tahun 2021, penanganan angkutan barang Over Dimensi dan Over Load (ODOL), kelanjutan pembangunan infrastruktur transportasi darat, peningkatan keamanan dan keselamatan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), dan dukungan Long Distance Ferry (LDF) pada logistik nasional.

"Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia berdampak pada sektor transportasi, termasuk sektor perhubungan darat," katanya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Perhubungan Darat bertajuk 'Transformasi Perhubungan Darat Untuk Menghadapi Tantangan dan Peluang' secara virtual, Kamis (8/4).

Baca juga : Bantu Penanganan Bencana NTT, Garuda Operasikan Penerbangan Kemanusiaan

Mantan Dirut Angkasa Pura ll ini juga menegaskan kepada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar terus mendukung pelaksanaan protokol kesehatan di sektor transportasi darat sebagai upaya pencegahan dan penyebaran covid-19.

Kemudian, meningkatkan penerapan dan optimalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam meningkatkan layanan di sektor transportasi darat.

Menhub juga meminta Ditjen Perhubungan Darat mendukung penindakan terhadap pelanggaran overloading dengan penurunan sebagian muatan dan untuk pelanggaran overdimensi agar koordinasi dengan kepolisian untuk penindakan tegasnya seperti tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Efektifkan Larangan Mudik, Presiden Harus Segera Terbitkan Perpres

Lalu, lanjut Menhub, mendorong tumbuhnya angkutan perkotaan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah sehingga dapat mengurangi tingkat kemacetan.

"Untuk melakukan itu, Kemenhub tidak bisa sendiri. Pusat, daerah dan antara pemerintah dan swasta harus bahu membahu untuk meningkatkan kinerja, khususnya di sektor perhubungan darat," tuturnya.

Menhub juga meminta jajaran Ditjen Perhubungan Darat untuk mensosialisasikan kebijakan pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran tahun ini kepada masyarakat menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk meniadakan mudik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca juga : Dua Bandara Baru Di Jateng Batal Layani Pemudik Saat Lebaran

"Penjelasan ini sangat penting untuk diketahui masyarakat agar mereka mengerti alasan pemerintah melarang mudik pada tahun ini,” ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.