Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Polisi Tetapkan Tersangka Pelanggaran Prokes Holywings
Tuh, Yang Melanggar Aturan Kena Sanksi
Minggu, 19 September 2021 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat mengapresiasi langkah Kepolisian membawa kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Holywings Tavern ke ranah pidana. Sebab, pelanggaran itu sudah berulang kali dilakukan.
Warganet menilai, tindakan mereka juga melukai upaya jutaan warga yang tetap di rumah untuk melawan virus Corona.
Namun, warganet menilai tindakan Kepolisian yang hanya menetapkan manajer outlet sebagai tersangka, tidak adil. Sebab, manajer hanya jabatan level tengah yang menjalankan kebijakan perusahaan.
Baca juga : Periksa Bos-Bos Perusahaan Penggarap Proyek, KPK Dalami Peran Budhi Sarwono
“Kok bisa? Emang manajernya nggak rembukan dulu sama bos-bosnya,” kicau pemilik akun twitter @AkhidRahardja.
Komenter itu ditimpali akun @JacksQuevara. “Kuasa banget si manajer. Bossnya memang nggak tahu apa?” tanyanya.
Pemilik akun @areev_r pun mengkritik. “Bosaaan..hukum tebang pilih.”
Baca juga : Kasus Covid Terus Turun, Puan Ingatkan Prokes Jangan Kendor
Warganet minta pihak penyidik juga menetapkan bos besar Holywings sebagai tersangka. Seperti pemilik akun @sumadiwiria. “Owner-nya diusut juga donk,” tulisnya.
Begitu juga warganet pemilik akun @DikyRil. “Boss dong yang diproses.. Bukan karyawannya,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan, berinisial JAS sebagai tersangka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya