Dark/Light Mode

Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun Bui

Senin, 20 September 2021 17:52 WIB
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Kemenkumham)
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Kemenkumham)

 Sebelumnya 
"Ketika tidak adanya kesesuaian SOP dengan pelaksanaan maka itulah bentuk kelalaian, detailnya apa pun bentuk dan lain sebagainya biarlah itu menjadi materi penyidikan. Gambaran umumnya kenapa seperti itu adalah yang tadi saya jelaskan ya," imbuh dia.

Sementara soal penyebab kebakaran, Tubagus bilang, masih perlu didalami. Dari keterangan para ahli, sejauh ini dugaan kuat kebakaran terjadi akibat korsleting listrik.

Baca juga : Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

"Pertanyaannya kenapa korsleting listrik itu bisa terjadi. Terus kemudian bagaimana pola penjalaranya sehingga membakar. Kapan waktu kejadian kebakaran sampai api, proses evakuasi dilakukan dan sebagainya. Peristiwa bagaimana penyebab kebakaran, bagaimana peristiwa kebakaran itu terjadi," tuturnya.

Setelah semua unsur tersebut diketahui, Tubagus mengatakan nantinya akan diuraikan dalam rumusan Pasal 187 dan 188 melalui keterangan para Ahli. Yang nanti bisa dijunctokan dengan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang telah disangkakan kepada tersangka.

Baca juga : Sumut Dan Jatim Kejar-kejaran Di Tangga Kasus Kematian Harian

"Yang sekarang adalah Pasal 359 (penetapan tersangka). Nanti di Pasal 187 dan 188 dijunctokan di Pasal 359 akan ada gelar perkara berikutnya untuk penajaman," tandasnya.

Pasal 187 KUHP berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."

Baca juga : BUMN Dorong Lahan Bekas Tambang Jadi Pertanian Rakyat

Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati." [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.