Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPAI Tongkrongin Pembelajaran Tatap Muka

Banyak Siswa Tak Pake Masker Dan Cuci Tangan

Selasa, 28 September 2021 07:00 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Pantauan KPAI, banyak guru dan siswa tak memakai masker dengan benar. Masker digantungkan di dagu, dan di leher. Selain itu, banyak yang tidak mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk ke kelas.

“Bahkan, ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker sama sekali saat berada di lingkungan sekolah,” ungkap Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Ternyata, Banyak Negara Yang Masih Ngucilin Kita

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan langsung PTM oleh petugas KPAI di berbagai sekolah di Ibu Kota dan sejumlah daerah sejak 2020 hingga 2021.

Lebih detail, Retno memaparkan, siswa tidak mencuci tangan bukan karena sekolah tidak memiliki fasilitas untuk mencuci tangan. Tetapi, karena abai tidak mau menjalankan prokes. Menurutnya, ada sekolah memiliki tempat cuci tangan di setiap depan ruang kelas. Namun, tak ada satu pun peserta didik dan pendidik yang mencuci tangan.

“Malah, ada sekolah yang mayoritas siswanya melepas masker saat tiba di sekolah,” ungkap Retno.

Baca juga : DPR Minta Pembelajaran Tatap Muka Dievaluasi

KPAI memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak-pihak terkait supaya penyelenggaraan PTM berjalan optimal. Pertama, seluruh sekolah harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan dan kebutuhan penyelenggaraan PTM. Termasuk, pelaksanaan prokes di sekolah. Apabila belum terpenuhi, Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait harus bertanggung jawab untuk membantu pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) PTM di sekolah tersebut.

Kedua, Pemerintah Pusat dan Pemda wajib melakukan percepatan vaksinasi kepada seluruh peserta didik di usia 12-17 tahun. Kewajiban vaksinasi sebagai syarat PTM tidak hanya diwajibkan kepada tenaga pendidik saja.

“Pemerintah Pusat harus memastikan penyediaan vaksin untuk anak merata di seluruh Indonesia. Survei singkat KPAI pada Agustus lalu menemukan bahwa vaksinasi anak didominasi di Pulau Jawa dan itupun hanya menyasar anak-anak di perkotaan,” ungkap Retno.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.