Dark/Light Mode

Kapasitas 50 Persen

Mulai Senin, DKI Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahap I Di 610 Sekolah

Jumat, 27 Agustus 2021 22:01 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini menerapkan PPKM Level 3,  sejak 24 Agustus 2021.

Salah satu relaksasi kebijakannya adalah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.Mulai Senin (30/8), Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan PTM Terbatas Tahap 1 di 610 sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, PTM Terbatas diberlakukan sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

"PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter," ujar Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

Baca juga : Lestari: Hati-hati! Utamakan Keselamatan Guru Dan Siswa

"Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orangtua," imbuhnya.

Nahdiana menuturkan, sekolah yang melaksanakan PTM terbatas, sudah memvaksin lengkap seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.

Cakupan vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta, kini berjumlah 85,15 persen. Sedangkan peserta didik berjumlah 94,03 persen.

Ditutup 3 Hari

Baca juga : 1,5 Tahun Belajar Online Murid Kangen Sekolahan

Nahdiana juga menjelaskan, apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan, dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Termasuk, melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Di samping itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan, yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya.

Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu, untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.

Baca juga : Kalau Sudah Divaksin, Presiden Izinkan Pelajar Belajar Tatap Muka Di Sekolah

"Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi, untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19 pada warga sekolah. Orangtua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring, bagi anaknya," terang Nahdiana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.