Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Jadi Pelatih Belanda, Xavi Bidik Gelar Piala Dunia 2030
- Erick Thohir Puji Komitmen Prabowo Bangun Prestasi Olahraga
- Marc Klok Rindu Persib, Siap Gabung di Bali
- KUR Mandiri Tembus Rp 25,63 Triliun, 56 Ribu UMKM Naik Kelas
- MBG Berkah Penjual Bumbu & Sayur, Barang Cepat Berputar, Omzet Ikut Terdongkrak
Kasus Dugaan Suap Izin Pengelolaan Parkir Di Cilegon
FPMB Ngadu Ke Kejagung
Selasa, 12 Oktober 2021 15:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Koordinator Forum Peduli Masyarakat Banten (FPMB) Syaipul Basir mengadu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) ihwal tata kelola parkir di Pasar Kranggot, Cilegon.
Pengaduan ini, merupakan ungkapan rasa kecewanya atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Baca juga : Kaskus Siap Dukung Peningkatan Kualitas Pemimpin Muda
“Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kami tidak percaya lagi terhadap Kejari Kota Cilegon dalam menangani kasus suap izin pengeloaan parkir Pasar Kranggot ini,” ujar Syaipul, melalui keterangan tertulis yang diterima RM.id, Selasa (12/10).
Syaipul curhat, ihwal pelaporannya atas dugaan suap izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp.530 juta. Kasus itu sudah menjerat oknum Dinas Perhubungan nonaktif Uteng Dedi Apriadi sebagai tersangka. Kasus itu kini ditangani Kejari Cilegon. Tapi, kasusnya jalan di tempat.
Baca juga : KPK Panggil Bupati Hulu Sungai Utara
“Dari beberapa media informasi dan pemberitaan yang beredar, ada oknum Kejari Kota Cilegon yang diduga menerima suap dari tersangka Uteng Dedi Apriadi,” tudingnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya