Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPRD DKI Dukung PAM Jaya Ambil Alih Pengelolaan Air

Seluruh Warga Harus Dapat Air Bersih, Tanpa Terkecuali

Minggu, 17 Oktober 2021 07:05 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memperpanjang kerja sama pengelolaan air bersih dengan pihak swasta. Mulai Januari 2023, saat kontrak kerja sama berakhir, pengelolaan air bersih bakal dipegang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengungkapkan, kepastian berakhirnya kontrak kerja sama tersebut disampaikan jajaran eksekutif saat pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang PAM Jaya.

Baca juga : Sulit Dapat Air Bersih, Warga DKI Terpaksa Beli

Menurut Pantas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1209 Tahun 2021. Isinya, membatalkan Kepgub Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara PAM dengan Aetra. Kedua Kepgub itu ditandatangani oleh Anies.

“Kami dapat kepastian bahwa perjanjian kerja sama dengan dua mitra swasta itu akan berakhir Januari 2023. Keputusan itu sudah lama kami tunggu,” ujar Pantas di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Jangan Ada Yang Ambil Keuntungan Dari Kebakaran Lapas Tangerang

Karena itu, Bapemperda mendorong PAM Jaya agar segera melakukan penyesuaian setelah adanya pencabutan Kepgub Nomor 891 tahun 2021.

Diharapkan, pencabutan tersebut dapat mempermudah proses harmonisasi kajian naskah akademik yang digunakan dalam pembahasan butir pasal per pasal ke depannya.

Baca juga : Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang

“Kami akan atur dalam Perda dan akan menjadi landasan hukum untuk kebijakan-kebijakan yang di dalamnya. Karena pelaksanaannya selama ini melalui Peraturan Gubernur. Landasannya semua ada di sini,” ungkap Pantas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.