Dark/Light Mode

DPRD DKI Dukung PAM Jaya Ambil Alih Pengelolaan Air

Seluruh Warga Harus Dapat Air Bersih, Tanpa Terkecuali

Minggu, 17 Oktober 2021 07:05 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo membenarkan bahwa perjanjian kerja sama PDAM Jaya dengan Aetra-Palyja akan berakhir Januari 2023.

“Itu yang dicabut Kepgub 891-nya, bukan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Jadi, PKS itu masih tetap eksis sampai Januari 2023 selesai,” terang Bambang.

Baca juga : Sulit Dapat Air Bersih, Warga DKI Terpaksa Beli

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi juga memastikan, PAM Jaya menjadi satu-satunya BUMD yang akan berkewajiban penuh dalam penyediaan kebutuhan air bersih bagi seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.

“Kami pastikan tidak akan ada perpanjangan di 2023. Ini akan menjadi fokus bagi PAM supaya layanan kebutuhan air bersih untuk masyarakat terpenuhi sesuai target,” tegas Riyadi.

Baca juga : Jangan Ada Yang Ambil Keuntungan Dari Kebakaran Lapas Tangerang

Rekomendasi KPK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut Kepgub Nomor 891 Tahun 2020 yang ditekennya pada 31 Agustus 2020. Pencabutan dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK.

Baca juga : Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang

Pencabutan PKS ini tertuang dalam Kepgub Nomor 1209 Tahun 2021. Melalui Kepgub terbaru, Anies membatalkan Kepgub sebelumnya yang berisikan persetujuan adendum PKS.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.