Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Investasi Bodong

Hakim Ingatkan Jaksa Jangan Asal Terapkan Hukum

Jumat, 5 November 2021 21:03 WIB
Sidang perkara dugaan tindak pidana investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash), dengan terdakwa Abdulrahman Yusuf dan Suryani, di PN Bekasi Kota, Jumat (5/11). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Sidang perkara dugaan tindak pidana investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash), dengan terdakwa Abdulrahman Yusuf dan Suryani, di PN Bekasi Kota, Jumat (5/11). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas dasar itu Alkatiri mengklaim, aplikasi EDDCash bukanlah investasi bodong. Sebab, banyak member yang telah merasakan keuntungan dari praktik jual beli koin lewat aplikasi yang diciptakan suami Suryani, Abdulrahman Yusuf.

Dia menambahkan, kerugian justru muncul sejak perkara dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya disidik Bareskrim Polri.

Baca juga : Kapasitas Kilang Balikpapan Bakal Naik Jadi 360 Ribu Barel Per Hari

"Karena mereka tidak bisa melakukan transaksi jual beli, sebab servernya disita Bareskrim," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan enam tersangka serta barang bukti kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong, serta TPPU ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga : ICW Dan KontraS Nggak Setuju Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati

Mereka adalah Abdulrahman Yusuf selaku pimpinan utama EDCCash, Suryani sebagai Exchanger (pertukaran) EDCCash dan Jati Bayu Aji sebagai pembuat aplikasi EDCCash.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.