Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Alokasi Biaya Tak Terduga DKI Capai Rp 2,2 T
DPRD: Corona Terkendali, Cukup Rp 200 Miliar Saja
Jumat, 12 November 2021 07:10 WIB
Sebelumnya
Komisi C merekomendasikan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat Penyertaan Modal Dasar (PMD) dapat mengembangkan kegiatan usaha lebih optimal.
“Dana PMD harus dialokasikan untuk kegiatan usaha. Sehingga, dapat membangkitkan dan menumbuhkan kembali perekonomian yang terganggu akibat Covid-19,” ungkap Yusuf, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Baca juga : Kasus Korupsi Bansos, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp 32 Miliar
Komisi D merekomendasikan agar DPRD bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, mengutamakan pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dan Rumah Susun Milik (Rusunami) agar warga Jakarta yang kurang mampu dapat memiliki hunian layak. Dan, Komisi E merekomendasikan untuk memberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk kader Dasawisma, serta mendorong penambahan insentif untuk guru swasta.
Seperti diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD Pemprov DKI Jakarta menyepakati KUA-PPAS DKI 2022 sebesar Rp 84,88 triliun. Jumlah itu merupakan hasil pembahasan dari tingkat Komisi, Badan Anggaran, dan pendalaman dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
Baca juga : Bio Farma: Harga Vaksin Corona Sekitar Rp 200 Ribu Per Dosis
Setelah mencapai kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov DKI, selanjutnya KUA-PPAS 2022 memasuki tahapan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri bersyukur penetapan rancangan KUA-PPAS DKI 2022 disetujui jajaran pimpinan dan anggota Banggar DPRD DKI.
BPKD Pemprov DKI, lanjut dia, segera berkoordinasi secara internal untuk penyempurnaan hingga penyajian rancangan KUA-PPAS DKI 2022 sebelum disepakati secara resmi dalam rapat paripurna MoU.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya