Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Bansos, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp 32 Miliar

Rabu, 21 April 2021 11:38 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara saat menunggu sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4). (Foto: Bhayu Aji P/RM)
Mantan Mensos Juliari Batubara saat menunggu sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4). (Foto: Bhayu Aji P/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap Rp 32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial Sembako Covid-19 di tahun 2020.

Puluhan miliar uang diterima Juliari terkait penunjukan langsung sejumlah perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos. Diantaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4).

Baca juga : Kasus Suap Bansos, Bos Tigapilar Argo Utama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Ikhsan membeberkan, uang Rp 32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar; dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," beber Jaksa Ikhsan.

Baca juga : Lewat Program Badai Emas, Pegadaian Bagi Hadiah Total Rp 3 Miliar

Jaksa mengatakan Juliari memerintahkan Adi dan Joko mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos. Uang itu digunakan untuk kepentingan Juliari. Setelah Adi mendapat perintah dari Juliari, Adi, kata jaksa, langsung menyampaikan perintah itu ke Matheus Joko Santoso.

Sama dengan Adi, Matheus Joko disebut jaksa juga mengumpulkan fee operasional dari beberapa penyedia bansos untuk kegiatan operasional Juliari dan kegiatan di Kemensos.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.