Dark/Light Mode

Yang Mau Masuk PTN Jalur Prestasi Wajib Tahu, Syarat Dan Ketentuan SNBP 2024

Sabtu, 9 Desember 2023 13:13 WIB
Yang Mau Masuk PTN Jalur Prestasi Wajib Tahu, Syarat Dan Ketentuan SNBP 2024

RM.id  Rakyat Merdeka - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) adalah salah satu jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam Seleksi Nasional Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru (SNMPB) 2024, di luar jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Jalur Mandiri.

Dalam keterangan virtualnya pada Jumat (8/12/2023), Ketua Umum Penanggung Jawaban SNPMB 2024 Prof. Ganefri menjelaskan, seleksi ini dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.

Prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.

Baca juga : SNBP 2024: Yang Lolos Jalur Prestasi, Tak Boleh Ikut Jalur Tes Dan Jalur Mandiri

“Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP, harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS dengan lengkap dan benar,” papar Prof. Ganefri, yang juga Rektor Universitas Negeri Padang (UNP).

Sekolah harus memiliki Akun SNPMB untuk pengisian PDSS. Siswa pun harus memiliki Akun SNPMB untuk pendaftaran SNBP.

Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SPMB Siswa dilakukan di portal SNPMB https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Tak Bisa Daftar Jalur Mandiri

Baca juga : Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pertamina EP Raih Penghargaan Kementerian ESDM

Prof. Ganefri juga menyampaikan, dalam ketentuan SNPMB 2024, siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022, tidak dapat mendaftar SNBT 2024.

“Siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024, tidak dapat mendaftar seleksi jalur Mandiri di PTN mana pun,” tegas Prof. Ganefri.

Pemeringkatan Siswa

Prof. Ganefri menjelaskan, pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah, dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5.

Baca juga : Muhammadiyah: Anggota Masuk Tim Capres, Wajib Non Aktif Dari Jabatan

Sekolah dapat menambahkan kriteria lain, berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa, bila ada nilai yang sama.

Pada sekolah yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

"Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan, sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah. Tahapan pemeringkatan siswa oleh sekolah secara lengkap, dapat dilihat di laman resmi SNPMB," terang Prof. Ganefri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.