Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Heru Otak-atik Nomenklatur Puskesmas
Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Tetap 24 Jam
Kamis, 5 Oktober 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kini, fasilitas kesehatan di tingkat kelurahan itu disebut sebagai Puskesmas Pembantu.
Pemprov DKI menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019, dengan mengubah nomenklatur Puskesmas Kecamatan menjadi Puskesmas dan Puskemas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.
Perubahan nama itu dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Baca juga : Warga Jakbar Rasakan Manfaat Layanan Cek Kesehatan Gratis dari Kowarteg Ganjar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan tidak ada perubahan nama dalam dalam peraturan tersebut.
“Nomenklatur itu untuk menyesuaikan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, yakni di setiap kecamatan harus terdapat Puskesmas. Sekarang yang di kecamatan namanya Puskesmas. Dan di kelurahan namanya Puskesmas Pembantu,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10).
Heru mengatakan, dengan perubahan ini, ada tingkatan pelayanan kesehatan. Untuk jenis sakit yang tidak terlalu berat seperti flu, lanjut Heru, masyarakat cukup datang ke Puskesmas Pembantu. Sedangkan untuk penyakit yang memerlukan perhatian lanjutan, masyarakat datang ke Puskesmas.
Baca juga : Dubes RI Di Brunei Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Pekerja Migran
Heru mengatakan, di daerah lain, petugas yang bertugas di Puskesmas Pembantu, biasanya hanya ada bidan dan perawat. Sedangkan khusus di DKI Jakarta, selain bidan dan perawat, ada dokter.
Ia menegaskan, perubahan nomenklatur untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di DKI Jakarta. Sekarang ada dua pelayanan kesehatan di tingkat kelurahan, yakni Puskesmas Pembantu dan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) yang menangani kejadian non-medis.
“Misalnya ada kejadian Deman Berdarah Dengue (DBD), pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang mau minta fogging datang ke sini (Kantor UKM). Jadi tidak menyusahkan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya