Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Perkara Korupsi Jasindo

KPK Bakal Bongkar Peran Mantan Pejabat BP Migas

Senin, 18 Oktober 2021 07:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/hemas Reviyanto)
Terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/hemas Reviyanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membongkar aliran dana dan peran pejabat BP Migas dalam kasus Jasindo.

Adanya aliran uang itu dibeberkan jaksa KPK dalam surat dakwaan Kiagus Emil Fahmy Cornain, orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8.469.842.248 itu, jaksa menyebut ada beberapa pihak yang mendapat keuntungan. Pertama, Kiagus Emil Fahmy Cornain sebesar Rp 1.330.668.513.

Baca juga : KPK Bakal Telusuri Peran DPRD Muba

“Dan memperkaya orang lain, yaitu Budi Tjahjono sebesar Rp 6 miliar,” ungkap Jaksa M Noor Azis.

Budi Tjahjono adalah Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo periode 2008-2011. Kemudian menjadi Direktur Utama PT Jasindo periode 2011-2016. Dia sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini.

Namun, ada pihak lain yang turut kecipratan uang dalam kasus itu. Yakni, mantan Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan. Biasa disapa Maman Wirjawan.

Baca juga : Askrindo Bakal Kembangkan Asuransi Kreatif

Kakak kandung mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu, disebut menerima keuntungan sebesar 100 ribu dolar Amerika (As).

Padahal dalam surat dakwaan disebutkan Maman menerima uang karena telah membantu Jasindo, menjadi leader konsorsium penutupan asuransi aset dan konstruksi pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010–2012.

Jaksa M Noor Azis mengatakan, Maman akan dihadirkan dalam sidang untuk dikonfirmasi mengenai penerimaan uang itu. “Jadi tunggu sidangnya saja,” katanya.

Baca juga : JPU Beberkan Aliran Dana Untuk Sewa Heli Sumsel 1

Dalam kasus ini, Kiagus Emil didakwa merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Jasindo tahun 2010-2012. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Budi Tjahjono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.