Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tempuh Kasasi Atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bandung Barat
Rabu, 17 November 2021 16:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020, Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas kedua terdakwa tersebut. Keduanya dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan rasuah seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Baca juga : Kejagung Kejar Aset Terdakwa Korupsi Asabri Sampai Ke Luar Negeri
"KPK menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Rabu (17/11).
Selain itu, komisi antirasuah juga mengajukan banding terhadap vonis Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara. Ayah Andri Wibawa itu, sebelumnya divonis 5 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Baca juga : KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
Putusan terhadap Aa Umbara lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.
"KPK berharap majelis hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," harapnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya