Dark/Light Mode

Siap-Siap, KPK Lagi Kembangkan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Selasa, 26 Oktober 2021 18:06 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos). Pengembangan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyelidikan itu merupakan hasil tindaklanjut persidangan yang membuat mantan Mensos Juliari Batubara dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga : Periksa Istri, KPK Gali Penghasilan Anak Alex Noerdin

"Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan, ada penyelidikannya untuk menindaklanjati fakta-fakta di persidangan melalui penyelidikan, karena informasi dari masyarakat juga katanya paketnya nilainya tidak segitu, nah tentu itu didalami," ujar Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Selain itu, KPK juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penyaluran bansos tersebut. KPK, ditekankan Alex, sudah mengantongi pihak-pihak yang ditengarai terlibat praktik rasuah bansos.

Baca juga : HPS Ke-41, FAO Apresiasi Capaian Pembangunan Pertanian Di Masa Covid-19

Selain perseorangan, KPK juga menemukan cukup bukti tentang perusahaan yang diduga terlibat. Semua yang nama-namanya disebut dalam persidangan, bakal dipanggil. Termasuk, mereka yang disebut menerima aliran haram dana korupsi tersebut.

"Ya itu termasuk itu semua, sudah dilakukan penyelidikan, nanti misalnya bukti-bukti sudah cukup kuat, nanti akan diekspose ke pimpinan dan akan ditetapkan menjadi tersangka," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.