Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KSP Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Rabu, 17 November 2021 22:30 WIB
Diskusi Urgensi Pemenuhan Hak Reparasi Korban Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu di Festival HAM, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11).
Diskusi Urgensi Pemenuhan Hak Reparasi Korban Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu di Festival HAM, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk menyelesaikan permasalahan terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah birokrasi yang masih menerapkan sistem politik impunitas.

“Pemerintah mengerti tentang hal itu dan sekarang sedang mengusahakan agar permasalahan HAM dapat selesai di pemerintahan Jokowi,” kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam Diskusi Urgensi Pemenuhan Hak Reparasi Korban Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu di Festival HAM, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11).

Baca juga : BI Terbitkan Pedoman Aturan Penyelenggaraan BI-FAST

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan repatriasi korban pelanggaran HAM, terdapat hal-hal teknis di lapangan yang tidak bisa diprediksi. Oleh karenanya, Pemerintah sangat berhati-hati dalam merumuskan suatu kebijakan.

“Pemerintah tidak tertutup, selalu mendengarkan penolakan dan aspirasi dari masyarakat sipil. Kemudian, kita di KSP juga melakukan kritik internal dalam menanggapi setiap aspirasi masyarakat terkait kasus ini,” ujarnya.

Baca juga : BKN Ingatkan Sanksi ASN Yang Ikut Berpolitik

Dalam forum tersebut, sejumlah aktivis HAM juga memohon perhatian khusus dari KSP untuk mengawal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, seperti kasus tragedi 1965 dan pemulihan para korban. 

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat sudah lama sekali dibicarakan tapi perkembangannya memang belum nampak,” kata Miryam Nainggolan dari Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK).

Baca juga : Top, Perhutani Raih Penghargaan Pengelolaan Barang Milik Negara 2021

Pemerintah saat ini sedang mengupayakan proses pengesahan Konvensi Anti Penghilangan Paksa dan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) untuk menjamin pemenuhan hak pemulihan atas korban pelanggaran HAM dan menjamin ketidakberulangan pelanggarannya. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.