Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KSP Dorong Politik Anggaran Pro Difabel

Rabu, 17 November 2021 22:34 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP, Siti Ruhaini Dzuhayatin,
Tenaga Ahli Utama KSP, Siti Ruhaini Dzuhayatin,

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) berkomitmen Pengarusutamaan Disabilitas dan Indeks Pembangunan Inklusi Disabilitas dalam berbagai program gender dan inklusi sosial nasional. 

“Paradigma human right based approach perlu diarusutamakan secara integratif dan sistematis sejak dari komitmen politik, implementasi kebijakan dan afirmasi dalam pelaksanaan dari tingkat pusat sampai daerah,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Siti Ruhaini Dzuhayatin, Rabu (17/11).

Baca juga : KSP Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Pengarusutamaan disabilitas, kata Ruhaini, penting untuk didorong karena cara pandang mayoritas masyarakat terhadap penyandang disabilitas masih pada tahap keterbatasan atau gangguan fungsi pada individu difabel. 

Sikap karitatif masyarakat ini justru berpotensi menghalangi partisipasi difabel secara penuh, bermakna dan setara di tengah masyarakat. Contohnya, pemahaman tentang aspek ragam aksesibilitas yang masih belum tercermin ke dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga masih banyak pembangunan fasilitas publik yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas.

Baca juga : Menkominfo Dorong Kolaborasi Implementasi Migrasi TV Digital

“Keterlibatan difabel seringkali tidak dari perencanaan, tetapi langsung diminta uji coba aksesibilitas saja pada saat pembangunan infrastruktur sudah selesai, sehingga seringkali aksesibilitas tidak memenuhi standard,” kata Ruhaini.

Oleh karenanya, KSP mendorong politik anggaran yang pro difabel, termasuk pelibatan ragam difabel dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi (audit) pembangunan infrastruktur.

Baca juga : Sri Mul: Defisit Anggaran Terus Turun

Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sendiri telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang disahkan oleh Presiden Jokowi untuk  menggantikan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.