Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menkominfo Dorong Kolaborasi Implementasi Migrasi TV Digital

Rabu, 17 November 2021 04:51 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Foto : Kominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Foto : Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menekankan tiga aspek penting perkembangan persiapan Analog Switch Off (ASO), yaitu kesiapan lembaga penyiaran, sumberdaya manusia dan ketersediaan Set Top Box (STB).  

Guna menyukseskan implementasi ASO, menurutnya kolaborasi ekosistem akan jadi penentu kesuksesan implementasi ASO. 

“Persiapannya di tiga aspek yang harus disiapkan, yang pertama adalah di sektor lembaga penyiaran itu sendiri. Baik itu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), serta Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK)  Dari sisi lembaga penyiaran ada dua hal yang harus pasti bisa disiapkan, yaitu yang pertama infrastruktur MUX-nya selesai dibangun sesuai tahapan ASO,” ujar Menteri Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).  

Menurut Menkominfo, aspek penting yang kedua berkaitan dengan kesiapan dari sisi peralatan studio dan sumberdaya manusia yang dimiliki oleh masing-masing lembaga penyiaran.

Baca juga : Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Didorong Adaptif Dengan Inklusi Keuangan Digital

“Lembaga-lembaga penyiaran harus sudah meng-upgrade sistemnya menjadi sistem digital di studio, meng-upgrade SDM-nya supaya menjadi SDM yang memahami betul terkait dengan digital,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, Kementeran Kominfo memberikan keleluasaan kepada lembaga penyiaran untuk mengatur waktu beralih ke siaran digital menurut perencanaan masing-masing. “Selama itu dilakukan dalam kurun waktu sebelum ASO,” tegasnya. 

Untuk bisa menerima siaran televisi digital, Menkominfo menegaskan Pemerintah menyiapkan perangkat agar televisi yang dimiliki masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.

“Apabila perangkat televisi belum dapat menerima siaran televisi digital maka diperlukan alat bantu atau connector yang disebut dengan  set top box (STB) pada perangkat televisi analognya masing-masing,” jelasnya.

Baca juga : Sandi Dukung Kolaborasi Pentahelix Kembangkan Atraksi Budaya Bregada Rakyat

Menteri Johnny menjelaskan penyelesaian tahapan ASO di Indonesia ditetapkan melalui pasal 60 A Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020, Menkominfo menegaskan ASO akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat tanggal 2 November 2022.

“Digital Switch On broadcasting telah dimulai pada tanggal 31 Agustus tahun 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan,” ujarnya. 

Guna menindaklanjuti implementasi UU Nomor 11/2020, khususnya sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Kementerian Kominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 30 April tahun 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten dan kota. [IPL]

Baca juga : Dubes Heri Dorong Kerja Sama Investasi Dengan Jepang

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.