Dark/Light Mode

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Pegawai PT LEN Industri

Selasa, 23 November 2021 12:08 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Kepala Bagian Pengawasan Operasional SPI PT LEN Industri. Dia digarap sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Panggil Kepsek SMKN 7 Tangsel

KeteranganTahyan akan melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos (PLS). "Saksi dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PLS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/11).

Baca juga : Usut Dugaan Korupsi Formula E, KPK Pake Strategi Makan Bubur

Selain Tahyan, KPK juga memanggil tiga saksi lain yang juga akan melengkapi berkas tersangka Paulus Tannos. Ketiganya adalah mantan Staf Ekuangan PT Sandipala Arthaputra, Kwan Bie Eng; Mantan Kepala Departemen Keuangan PNRI, Indri Mardiani; dan Pegawai PT Sucofindo, Yan Rundiyantini.

Baca juga : Kasus Unboxing Motor Tim Ducati Jangan Sampai Rusak Citra Indonesia

KPK berharap semua saksi hadir untuk memberikan tambahan informasi dalam kasus ini. Sebagai informasi, Tannos hingga saat ini masih ada di Singapura. KPK menyebut akan sulit menahan Tannos. Sebab, tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.