Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Kasus Korupsi Indosat Dan IM2
Kejagung Terus Kejar Uang Pengganti Rp 1,3 M
Senin, 18 Oktober 2021 18:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus mengejar pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi korporasi yang melibatkan Indosat Mega Media (PT IM2) dan Indosat Ooredoo (Indosat).
"Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrah pada tahun 2014," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Simanjuntak, dalam siaran pers, Senin (18/10).
Baca juga : KPK Bakal Telusuri Peran DPRD Muba
Hal itu, katanya, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014.
Namun, upaya itu memang sempar mengalami kendala. Apa itu? Leonard memaparkan, kendala pelaksanaan eksekusi adalah adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK.
Baca juga : Jaksa Agung Didesak Segera Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi IM2
"Saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengejar pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya