Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap HGU Sawit, KPK Panggil Kepala BPN Kampar

Rabu, 3 November 2021 12:50 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang tidak sesuai prosedur.

Hal ini, terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuantan Singingi (Kuansing).

Untuk mendalami dugaan itu, hari ini penyidik komisi antirasuah memanggil beberapa pejabat pertanahan di wilayah tersebut.

Baca juga : KPK Dalami Pengurusan Dan Perizinan Dari BPN Yang Tak Sesuai Prosedur

Mereka adalah Kepala BPN Kabupaten Kampar Sri Ambar Kusumawati, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Riau Umar Fathoni, dan Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kanwil Pertanahan Riau Hermen. 

Kemudian, Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kanwil Riau Tarbarita Simorangkir, Kasi Survei Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kuansing Ruskandi, dan Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau Ferdian Indrawarman. 

Lalu Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Masrul,  Kadis Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli, Camat Singingi Hilir pada Kuansing, dan Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Anton Suprojo.

Baca juga : Atas Saran Hakim, 12 PK Golkar Banjar Gugat Mahkamah Partai Ke PN Jakbar

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/11).

KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit.

Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT sehari sebelumnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.