Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Jalan Bengkalis

Merasa Belum Adil, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Bos PT ANN

Selasa, 26 Oktober 2021 21:17 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis.

Keduanya adalah Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN Handoko Setiono. Dalam perkara ini, Melia divonis 4 tahun penjara, sementara Handoko, 2 tahun.

Baca juga : Tiga Tersangka Dijerat Pasal Pencucian Uang

"Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK 25/10/2021 telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (26/10).

Langkah banding diambil komisi antirasuah, karena vonis yang dijatuhi majelis hakim dirasa belum memenuhi rasa keadilan. "

Baca juga : Hendak Dijebloskan Ke Sel, Tersangka Mendadak Sakit

Dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara, maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti," imbuhnya.

KPK pun berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Baca juga : Gus Muhaimin: Banyak Pengurus Masjid Belum Paham Aturan Pengeras Suara

Termasuk, pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK. Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK mencapai Rp 114 miliar. "Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa," tutur Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.