Dark/Light Mode

Ditahan KPK, Eks Direktur Produksi PTPN XI Pasrah...

Kamis, 25 November 2021 18:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu (six roll mill) di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016. Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Budi Adi Wibowo tak banyak bicara.

"Kita ikuti proses hukum saja," ujarnya singkat, sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).

Sementara Arif Hendrawan yang mengekor Budi, memilih diam. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dengan telah diperiksanya sekitar 85 saksi dan agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap Budi dan Arif.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Direktur Produksi PTPN XI Tersangka Korupsi Pengadaan Six Roll Mill

"Para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," tutur Alex.

Budi Adi Prabowo akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan Arif Hendrawan dimasukkan ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Agar tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," imbuhnya.

Dalam konstruksi perkara, Budi selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 yang telah mengenal baik Arif selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015.

Baca juga : Ditersangkakan KPK, Direktur PT Loco Montrado Ajukan Praperadilan

Pertemuan menyepakati, pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah Arif. Padahal, proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang dimulai, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI serta Arif Hendrawan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu dibiayai oleh Arif. Tak hanya itu, Arif juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan, termasuk Budi Adi Prabowo.

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Tak hanya itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS atau harga perkiraan sendiri senilai Rp 78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

Baca juga : Peringatan Hari Rabies Dunia Jadi Momentum Edukasi Masyarakat

"Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan tersangka AH (Arif Hendrawan) yaitu senilai Rp 79 miliar," papar Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.