Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terkuak Di Sidang Gubernur Sulsel

KPK Usut Pejabat Kemendagri Minta Fee Pencairan DAK

Minggu, 28 November 2021 06:55 WIB
KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. (Foto: Dok. Kemendagri)
KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian —yang baru saja dicopot dari jabatannya itu— disebut-sebut dalam permintaan fee pencairan Dana Alokasi Khusus Sulawesi Selatan tahun 2019. Hal ini terkuak dalam sidang perkara Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

“Tentunya setiap fakta yang muncul dalam persidangan telah menjadi catatan kami,” tandas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga : Awali Kegiatan Di Kalsel, Sahabat Ganjar Minta Izin Dan Restu Ke Para Habib dan Kyai

Jubir berlatar jaksa ini menegaskan, kebenaran adanya permintaan fee dari Ardian akan menjadi materi penyelidikan baru. Lantaran itu, Ali belum bisa menyampaikan kepada publik. “Tunggu hasil sidangnya dulu,” ujar Ali.

Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan yang menangani perkara Nurdin Abdullah membenarkan, Ardian sempat meminta fee atas pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sulsel tahun 2019.

Fakta tersebut diungkap mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras, saat diperiksa sebagai saksi.

Baca juga : Bamsoet Dorong Inpres Pembangunan Monumen Nasional Bela Negara

“Memang disebut namanya oleh Pak Jumras, tetapi yang bersangkutan pada saat itu masih Direktur Fasilitas Daerah atas nama Ardian ya,” katanya.

Asri melanjutkan, saat masih aktif menjabat, Jumras pernah mengurus DAK Sulsel untuk anggaran tahun 2019 dan 2020.

Dalam pengurusannya itulah Jumras bersinggungan dengan Ardian di Kemendagri. Ketika DAK cair sebesar Rp 80 miliar, Ardian langsung menghubungi Jumras dan meminta fee 7 persen.

Baca juga : Mantan Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Suap Pengurusan DAK

“Kebenaran soal itu nanti akan menjadi materi tersendiri dan akan kita dalami,” kata Asri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.