Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mendapat informasi, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Dengan demikian perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (29/11).
Baca juga : Gandeng Bank Jateng, Ganjar Pranowo Kasih Kredit Lapak Buat Pedagang Kecil
Selanjutnya tim Jaksa komisi antirasuah akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster alias benur itu.
"Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Baca juga : Dukung Program Nasional, BPN Lebak Kebut Pengadaan Lahan Waduk Karian
Salah satu aspeknya, korupsi sebagai extra ordinary crime telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tandas Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya