Dark/Light Mode

Edhy Prabowo Kasasi, KPK Lakukan Langkah Ini...

Senin, 29 November 2021 11:57 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mendapat informasi, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Dengan demikian perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (29/11).

Baca juga : Gandeng Bank Jateng, Ganjar Pranowo Kasih Kredit Lapak Buat Pedagang Kecil

Selanjutnya tim Jaksa komisi antirasuah akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster alias benur itu. 

"Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa ini.

Baca juga : Dukung Program Nasional, BPN Lebak Kebut Pengadaan Lahan Waduk Karian

Salah satu aspeknya, korupsi sebagai extra ordinary crime telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.

"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.