Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.
Pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (11/11) kemarin. Dia diperiksa di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca juga : Bamsoet: Empat Pilar Dan Bela Negara Saling Kuatkan Wawasan Kebangsaan
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat (12/11).
Nama Eka tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang yang dirilis KPK. Kemarin, KPK hanya merilis mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.
Baca juga : Sikapi Vonis Banding, KPK Tunggu Langkah Edhy Prabowo
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali menjawab diplomatis saat dikonfirmasi wartawan.
"Kami akan (segera) sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya