Dewan Pers

Dark/Light Mode

Periksa Eks Bupati Tabanan, KPK Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 12 Nopember 2021 16:57 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.

Pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (11/11) kemarin. Dia diperiksa di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Berita Terkait : Bamsoet: Empat Pilar Dan Bela Negara Saling Kuatkan Wawasan Kebangsaan

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat (12/11).

Nama Eka tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang yang dirilis KPK. Kemarin, KPK hanya merilis mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.

Berita Terkait : Sikapi Vonis Banding, KPK Tunggu Langkah Edhy Prabowo

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali menjawab diplomatis saat dikonfirmasi wartawan.

"Kami akan (segera) sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. [OKT]