Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Nurdin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakan, Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulsel.
Baca juga : 3 Pria Nyuri Abu Influencer Buat Dijadikan Pengantin Hantu
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana 4 bulan kurungan," imbuhnya.
Baca juga : KPK Telusuri Kongkalikong Abdul Wahid-Maliki Tentukan Penggarap Proyek Di HSU
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan Nurdin Abdullah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, dan tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya