Dark/Light Mode

KPK Telusuri Kongkalikong Abdul Wahid-Maliki Tentukan Penggarap Proyek Di HSU

Kamis, 25 November 2021 12:53 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kongkalikong antara Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dengan Maliki, Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten HSU sekaligus PPK dan KPA.

Keduanya berkomplot untuk menentukan penggarap berbagai proyek di Kabupaten HSU dengan imbalan pemberian berupa fee proyek.

Baca juga : KSP Dorong Politik Anggaran Pro Difabel

Pendalaman itu dilakukan penyidik komisi antirasuah saat memeriksa 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022, di Kantor Polres Hulu Sungai Utara, Rabu (24/11).

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan tersangka AW melalui tersangka MK dalam menentukan para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten HSU dengan imbalan pemberian berupa fee proyek," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/11).

Baca juga : Kunjungi Abu Dhabi, Jokowi Bertemu Pengusaha Emirat Arab

Keduabelas saksi itu adalah Sulaiman alias Haji Sulai, kontraktor (pemilik CV Berkat Mulia); Wahyu Dani, Penanggung Jawab PT Haida Sari, PT Sarana Bina Bersama, PT Harapan Cipta, CV Analisis, CV Ferina; Dewi Septiani, Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah; Ratna Dewi Yanti, Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang.

Berikutnya, Heru Wahyuni, pensiunan PNS (mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten HSU); Dewi Yunianti, Dokter RSUD Pambalah Amuntai; Yuli Hertawan, Dinas Pertanian; Handi Rizali, Inspektorat; Muhammad Yusri, BKD; Muhammad Rafiq, Dinas Perindagkop); Jumadi, Satpol PP; dan Danu Fotohena, Dinas Kesehatan.

Baca juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Toilet Di Bekasi

KPK telah mengumumkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 18 November 2021. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.