Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Garap Putri Paulus Tannos Dan Eks Dirut PT LEN Industri Wahyudin Bagenda

Rabu, 1 Desember 2021 10:30 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi Pauline Tannos dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pauline, bakal digarap sebagai saksi untuk ayahnya, Paulus Tannos, bos PT Sandipala Arthaputra, salah satu pemenang pengadaan blanko e-KTP.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (1/12).

Baca juga : Kasus Korupsi Tambang Nikel, KPK Garap Eks Manajer Harita Grup

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah Pauline di PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi, Rini Winarta.

Lalu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyudin Bagenda. Wahyudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Mantan Direktur Utama PT LEN Industri.

PT LEN Industri merupakan satu dari sejumlah korporasi yang tergabung dalam konsorsium penggarap proyek KTP-el bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, dan PT Quadra Solution.

Baca juga : Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Pegawai PT LEN Industri

Pada 2017, Wahyudin pernah mengaku kepada penyidik KPK bahwa menerima aliran dana Rp 2 miliar dalam kasus korupsi megaproyek tersebut. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun itu juga, dia membantah pengakuannya tersebut.

"Tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya), mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka," tambah Ali.

Sebagai informasi, Paulus Tannos hingga saat ini masih ada di Singapura. KPK menyebut akan sulit menahan Paulus Tannos. Sebab, tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.