Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Tambang Nikel, KPK Garap Eks Manajer Harita Grup

Selasa, 23 November 2021 12:11 WIB
Lambang KPK. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Lambang KPK. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Manajer PT Harita Grup Wijang Prihartono, hari ini. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara.

Baca juga : Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Pegawai PT LEN Industri

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/11).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Panggil Kepsek SMKN 7 Tangsel

Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara untuk dua periode 2007-2009 dan 2011-2016. Dalam kasus ini, ia diduga memberikan izin pertambangan dengan melakukan perbuatan melawan hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.