Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Bansos Covid Kemensos

KPK Tagih Perusahaan Penyalur Balikin Kelebihan Pembayaran

Senin, 29 November 2021 07:15 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta perusahaan penyalur Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

“Ada beberapa hasil audit dengantujuan tertentu yang dilakukan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan memang ada selisih harga,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Sesuai anggarannya, Bansos sembako ditetapkan Rp 300 ribu per paket. Namun paket dibagi-bagikan kepada warga terdampak Covid diduga nilainya tak sampai Rp 300 ribu.

Baca juga : Positif Covid, Presiden Ceko Lantik Perdana Menteri Baru Dari Dalam Kotak Kaca

Beberapa perusahaan yang diminta mengembalikan kelebihan pembayaran itu berafiliasi dengan anggota PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus.

KPK pernah menggeledah perusahaan-perusahaan tersebut. Yakni PT Indoguardika yang berkantor di Lantai 21 Tower Alamanda, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan dan CV Bahtera Assa di Jalan Boulevard Raya, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua perusahaan ini berafiliasi dengan Ihsan Yunus.

Kemudian, perusahaan yang berafiliasi dengan Herman Herry PT Anomali Lumbung Artha yang berkantor di Patra Jasa Office Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Lalu PT Famindo Meta Komunika di Royal Sunter, Jakarta Utara.

Baca juga : Kasus Positif Naik 404, Kematian Harian Bertambah 11

“Kita sudah melakukan penggeledahan terhadap beberapa kantor ya, punya IY (Ihsan Yunus) dan HH (Herman Hery) dan itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Alex.

Komisioner KPK berlatar hakim ini melanjutkan, audit yang dilakukan BPKP merupakan bentuk pengawasan terhadap belanja Bansos sembako Covid-19 yang dilakukan Kemensos tahun 2020.

Pengawasan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Menyikapi temuan selisih harga ini, BPKP pun memberi rekomendasi terhadap Kemensos.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.