Dark/Light Mode

Disupervisi KPK, Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Sudah Di-SP3

Selasa, 26 Oktober 2021 20:59 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengungkapkan, kasus tersebut sempat disidik jajaran Polda NTT. Namun kemudian, dihentikan setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan putusan gugatan praperadilan.

Baca juga : Siap-Siap, KPK Lagi Kembangkan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

"Per 31 Agustus 2021 statusnya SP3 karena adanya putusan praperadilan," ungkap Lili saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP, di Mapolda NTT, Selasa (26/10).

Dia menjelaskan, komisi antirasuah turun tangan mengawasi penanganan perkara itu lantaran empat hal. Pertama, kasus ini menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Baca juga : Periksa Istri, KPK Gali Penghasilan Anak Alex Noerdin

Alasan kedua, perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. Berikutnya, alasan ketiga, P-19 sebanyak 7 kali. "Dan keempat, kerugian negara sebesar Rp 5,2 Miliar,” terang mantan Wakil Ketua LPSK itu.

Sebelumnya, KPK melalui Unit Koordinator Wilayah sempat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan gelar perkara bersama terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT Tahun Anggaran 2018, pada 10 Desember 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.