Dark/Light Mode

Kasih Posisi Ke Eks Pegawai KPK

Kapolri Tidak Basa-basi

Minggu, 5 Desember 2021 08:05 WIB
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebentar lagi, 57 eks pegawai KPK bakal segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan institusi Polri. Dasar hukum pengangkatan untuk Novel Baswedan cs itu, sudah dikeluarkan dan ditandatangani langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Janji Kapolri tampung Novel cs memang bukan basa-basi.

Aturan untuk mengangkat Novel cs sebagai ASN di lingkungan Polri, tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Aturan tersebut keluar dan ditandangani Jenderal Sigit, 29 November lalu. Perpol itu berisi 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri. Aturan itu mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi di Polri.

Beberapa poin penting diatur dalam Perpol tersebut. Misalnya, di Pasal 6 menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat, yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.

Baca juga : Tanggapi Kritik Eks Pegawai, KPK Jamin Substansi Perkara Penyelidikan Nggak Bakal Bocor

Persyaratan lainnya yang diatur, yakni para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah yang sah. “Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan,” bunyi pasal tersebut.

Pada pasal yang sama, disebutkan, pengangkatan harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja. Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja, ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Perpol Kapolri sudah terbit. Aturan itu menjadi kepastian hukum bagi Polri untuk merekrut Novel cs jadi ASN.

Baca juga : Jangan Goda Ganjar!

“Betul sudah keluar Perpol (Peraturan Kepolisian) dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham,” kata Dedi.

Selanjutnya, Polri akan mensosialisasikan Perpol tersebut. Diawali dengan mengundang Novel Baswedan Cs yang telah dipecat KPK. “Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut,” ujarnya.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah Perpol diterbitkan dan sebelum pelantikan. Nantinya, 57 mantan pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.