Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tanggapi Kritik Eks Pegawai, KPK Jamin Substansi Perkara Penyelidikan Nggak Bakal Bocor
Senin, 22 November 2021 13:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, tidak akan ada substansi perkara yang bakal bocor, meski komisi itu mengumumkan tengah melakukan penyelidikan.
"KPK dalam penyelidikan terbuka tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara," tegas Ali lewat pesan singkat, Senin (22/11).
Baca juga : Rayakan Hari Jadi Ke-44, BP Jamsostek Gelar Lomba Penulisan Bagi Jurnalis
Hal ini ditegaskan Ali menanggapi cuitan mantan penyelidik KPK Aulia Postiera di akun Twitter @paijodirajo. Aulia menyebut, langkah KPK yang kini sering mengungkap informasi terkait penyelidikan suatu kasus, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
Ali kemudian menjelaskan, sebagian besar muara penyelidikan di KPK berasal dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditelaah dan dianalisis untuk mengidentifikasi, apakah pokok aduan merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, sesuai undang-undang.
Baca juga : Pembangunan Infrastruktur Harus Diawasi Secara Ketat Agar Tidak Bocor
Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tahapan berikutnya adalah proses penyelidikan. Nah, proses penyelidikan terbagi dalam dua kategori. Yakni, tertutup dan terbuka. Yang termasuk penyelidikan tertutup, salah satunya adalah Operasi Tangkap Tangan alias (OTT).
Sedangkan pada penyelidikan terbuka, KPK mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan Informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya