Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Seruan Rizieq Shihab
Muannas Alaidid: Doa Dan Dzikir Harusnya Berisi Kebaikan
Minggu, 5 Desember 2021 17:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid merespons seruan eks pentolan ormas yang telah dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menggelar doa dan dzikir Selasa (7/12) mendatang.
Di dalam seruannya, Rizieq meminta pengelola masjid, mushola sampai lembaga pendidikan Islam serta perkumpulan jamaah mendoakan 6 laskar pengawal yang meninggal tahun lalu dalam Tragedi KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Selain mendoakan 6 laskar, Rizieq juga menyerukan doa dan dzikir untuk keselamatan negeri, serta doa untuk kehancuran bagi semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan Tragedi KM 50.
Menurut Muannas, seruan Rizieq tersebut sangat tidak pantas. Apalagi kasus tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saya menilai seruan Rizieq itu sangat tidak pantas. Selalu dibungkus dengan agama. Kali ini modusnya doa, dalam doa dan bermunajat itu ada kebaikan bukan sebaliknya. Sebab siapapun yang mendoakan jelek orang itu sesungguhnya dia sedang mendoakan dirinya sendiri," kata Muannas dalam keterangannya, Minggu (5/12).
Baca juga : Ribuan Warga Dan Biksu Thailand Turun Ke Jalan
Menurut Muannas, seharusnya Rizieq sadar dan introspeksi diri, khususnya di dalam peristiwa KM 50. Insiden kejar-kejaran hingga saling serang antara pengawal Rizieq dan polisi tersebut mestinya tidak sampai terjadi.
"Seandainya dia hadir dan penuhi panggilan polisi kesatu dan dua sejak awal dalam kasus Protokol Kesehatan yang sudah dinyatakan terbukti bersalah, bisa dipastikan peristiwa itu tidak akan pernah terjadi," ujarnya.
Dia menegaskan, para perwira Polri yang terlibat di dalam kejar-kejaran itu sudah mendapatkan perintah pengintaian. Krena Rizieq tidak kunjung memenuhi panggilan Polisi, ditambah ada seruan pengepungan Mapolda Metro Jaya oleh simpatisan FPI.
Maka wajar ketika ada anggota Kepolisian melalukan pengintaian tersebut. "Bayangkan membiarkan ada ancaman pendukungnya saat itu bakal mengepung Polda Metro Jaya dan akan membuat kericuhan dan tindakan anarkis. Belum lagi petugas sempat dicegat dan dihalangi datang hanya karena membawa surat panggilan ditempat kediaman rizieq di Petamburan," imbuhnya.
Baca juga : Pekan Kehumasan, MPR Gelar Lomba Foto Dan Karya Jurnalistik
Muannas yang juga Kuasa Hukum 2 (dua) Anggota Polri Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menegaskan, tidak ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh kliennya itu. Mereka hanya menjalankan tugasnya dan berupaya membela diri dari ancaman saat bertugas.
"Enam Laskar tersebut memang akhirnya harus ditangkap karena kedapatan membawa sajam bahkan senpi untuk melawan aparat saat terjadi bentrok di tengah jalan. Termasuk setelah diamankan pun di rest area KM 50 sat dibawa mereka masih berupaya merebut senjata petugas, walau awalnya aparat hanya melakukan pembuntutan," paparnya.
Muannas justru bertanya, mengapa laskar dipersenjatai dengan senjata tajam dan senjata api. Karena faktanya ditemukan barang bukti tersebut dari tangan para laskar yang akhirnya tewas itu. Persoalan kepemilikan senjata api ini pun masuk di dalam laporan Komnas HAM.
Bagi Muannas, posisi kepolisian melakukan pembelaan diri dari ancaman serangan orang lain dibenarkan. "Cerita ini bagi saya sudah clear, ada hasil investigasinya dari Komnas HAM dan semua juga sudah terungkap di persidangan dalam kasus pidananya di PN Jaksel yang masih berjalan," tandasnya.
Baca juga : Terobosan Demi Rasa Keadilan
Terakhir, Muannas juga berharap, masyarakat khususnya umat Islam agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi dan menyerahkan peristiwa KM 50 ke jalur hukum.
"Apapun putusannya (PN Jaksel) nanti kita hormati, namun demikian bagi saya sudah sepantasnya 2 anggota polri itu sesuai fakta hukum yang ada wajib untuk dibebaskan. Jangan mengkriminalisasi mereka yang jelas-jelas sedang bertugas untuk negara dan yang terpenting negara tidak boleh kalah dari premanisme," harapnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama DTN PA 212 menginstruksikan agar digelar dzikir dan doa bersama untuk kematian 6 laskar FPI. Diserukan kepada segenap habaib & ulama, serta pimpinan masjid & musholla, pesantren & madrasah, majelis dzikir & ta’lim, ormas & perkumpulan, serta pemukiman & perumahan, untuk menggelar haul 6 syuhada secara serentak di tempat masing-masing Selasa (7/12) dari maghrib sampai Isya, diisi dengan tahlil, yasin, dzikir & doa bagi para syuhada, serta doa untuk keselamatan negeri, sekaligus doa untuk kehancuran bagi semua pihak yang terlibat Tragedi KM 50. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya