Dark/Light Mode

Hari Ini, Rizieq Shihab Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tes Usap RS UMMI

Jumat, 28 Mei 2021 11:59 WIB
Terdakwa Kasus Tes Usap RS UMMI, Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Terdakwa Kasus Tes Usap RS UMMI, Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan kemarin, hari ini Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus tes usap Rumah Sakit UMMI, Bogor.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Alex Adam Faisal menjelaskan, sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terkait perkara nomor 223, 224 dan 225.

"Terdakwa perkara nomor 223 dr Andi Tatat. Sedangkan terdakwa perkara nomor 224 Hanif Alatas dan terdakwa perkara nomor 225 Rizieq Shihab," ujar Alex saat dikonfirmasi, Jumat (28/5).

Baca juga : Rizieq Shihab Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Hari Ini

Sebelumnya, Kamis (27/5) kemarin, Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa saling memberikan kesaksiannya terkait kasus tes usap RS UMMI.

Dalam persidangan, Rizieq mengakui dirinya sempat positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR yang dilakukan pada 27 November 2020. Namun, dia merasa kondisinya baik-baik saja.

"Disampaikan hasil dari PCR adalah positif Covid-19. Tapi menurut keterangan tim Mer-C kondisi saya pada waktu itu Covid-19 membaik. Jadi disarankan isolasi mandiri dilangsungkan," ungkap Rizieq di persidangan.

Baca juga : FoodStartup Indonesia Diharap Kembali Bangkitkan Pelaku Usaha Kuliner

Tapi, kata dia, saat dirinya dirawat RS UMMI, kabar hoaks soal kesehatannya berseliweran. Untuk meredam hoaks, pihak keluarga eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu akhirnya menjelaskan kondisi kesehatan Rizieq lewat video.

Menantu Rizieq, Hanif Alatas, yang menjelaskan soal kondisi kesehatan mertuanya itu. "Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong, mengatakan kondisi saya baik-baik saja," keluhnya.

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.

Baca juga : Hari Ini, 6 Juta Vaksin Sinovac Dalam Bentuk Bahan Baku Tiba Di Tanah Air

Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.