Dark/Light Mode

Alasan Azis Syamsuddin Suap Eks Penyidik KPK: Takut Dijadikan Tersangka Kasus DAK Lamteng

Senin, 6 Desember 2021 12:38 WIB
Mantan Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp 4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur.

Baca juga : Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,5 M

"Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta," beber Jaksa. Sisa pembayarannya dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2020 sampai Maret 2021.

Baca juga : Alasan KPK Belum Tahan Eks Dirut PNRI Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Atas perbuatan itu, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.