Dark/Light Mode

Alasan Azis Syamsuddin Suap Eks Penyidik KPK: Takut Dijadikan Tersangka Kasus DAK Lamteng

Senin, 6 Desember 2021 12:38 WIB
Mantan Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat (Rp 519 juta).

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Jaksa menyebutkan, Azis menyuap Robin dan rekannya, pengacara Maskur Husain, karena takut dijadikan tersangka oleh KPK.

Baca juga : Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,5 M

Mulanya, jaksa menjelaskan, sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019.

Surat itu kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.

Diduga, ada keterlibatan Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, sebagai pihak penerima suap.

Baca juga : Alasan KPK Belum Tahan Eks Dirut PNRI Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Berdasarkan surat perintah penyelidikan tersebut, KPK mulai melakukan kegiatan penyelidikan termasuk memanggil dan meminta keterangan terhadap beberapa orang yang dianggap terlibat.

Di antaranya, Aliza Gunado, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah, Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, dan Aan Riyanto selaku Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Jaksa mengatakan, permintaan keterangan para pihak itu guna memberikan keterangan yang dapat membuat jelas penyelidikan pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Baca juga : Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Di Cipayung

"Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," ungkap Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Azis kemudian meminta bantuan kepada anggota Polri Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Agus kemudian merekomendasikan Robin yang saat itu masih menjadi penyidik di KPK.

Selanjutnya, sekitar awal Agustus 2020, bertempat di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan Robin dan Maskur guna mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.